KESADARAN HUKUM BAGI MASYARAKAT PANGANDARAN
DEBI MAHAROTUN FAIQOH
SorotKita-Kesadaran hukum sering kita dengar dalam pernyataan-pernyataan yang menyampaikan tentang Kesadaran Hukum, Ketaatan Hukum dan Kepatuhan Hukum. Kewajiban moral masyarakat secara individu untuk mentaati hukum merupakan sesuatu yang tidak dibatasi. Sehingga, terkadang secara moral rakyat dapat melanggar hukum, namun tidak tidak ada pakar hukum yang secara terbuka melanggar hukum.
Di Kabupaten Pangandaran yang bisa d bilang baru pemekaran atau memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis, dan saat ini sedang belajar untuk menjadi Kabupaten yang mandiri. Kabupaten Pangandaran sudah di sahkan sejak tahun 2012 tepatnya bulan Oktober 2012. Kabupaten Pangandaran saat ini sudah 4 tahun di bentuk. Namun, belum dapat dikatakan mandiri seutuhnya, masih banyak sekali bimbingan tekhnik dari Kabupaten lain, untuk dapat memperbaiki kekurangan Kabupaten baru ini. Bukan hanya Pelaksana atau Pemerintahannya saja, tapi seluruh warga masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Dengan semua fasilitas yang terbatas, pelaksana yang terbatas kemampuannya dan Kurangnya kesadaran hukum bagi warga masyarakatnya. Saya tidak dapat memungkiri bahwa masyarakat Indonesia adalah Demokrasi yakni Kekuasaan yang berada ditangan rakyat, maksudnya kekuasaan tertinggi dipegang oleh Pemerintahan Rakyat. Menurut saya inilah salah satu sebab warga masyarakat Kabupaten Pangandaran yang kurang kesadarn hukum. Peraturan dari mulai PERBUP sampai dengan PERMENDAGRI sudah dipaparkan dan disosialisasikan serta dibuatkan spanduk bertuliskan SADARKUM yang di pajang di pinggir jalan.
Saya hanya ingin masyarakat sadar akan hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Saya tisak memaksa atau mengharuskan masyarakat untuk taat dan patuh terhadap semua peraturan hukum negara. Setidaknya dapat dimulai dari hal-hal kecil terlebih dahulu. Misalnya membuang sampah ditempat yang sudah disediakan untuk sampah, jika tidak disediakan tempat sampah, biasakanlah menyimpan atau mengumpulkan sampah terlebih dahulu dikantong plastik atau di tas, sampai menemukan tempat sampah. Saya sudah mencoba sendiri dan saya selalu membiasakan orang-orang disekeliling saya untuk melakukan hal tersebut. Memang hanya hal sepele, namun itu dapat menghindari kita dari bencana banjir atau bencana besar yang disebabkan oleh kelakuan buruk manusia dan karena ketidaktaatan dalam hukum.
Mungkin memang masyarakat mempunyai kekuasaan untuk berpendapat dan mempunyai prinsip tersendiri, tapi menurut saya hal tersebut juga harus diseimbangkan dengan belajar menghargai pendapat orang lain, jika pendapat mereka ingin di hargai. Namun jangan terlalu bergantung dengan orang lain, masyarakat juga harus mempunyai kesadaran atau inisiatif.
Jadilah manusia yang berguna, mampu ditiru kreatifitas dan idenya. Harapan saya, saya juga dapat mengembangkan ide kecil saya untuk menjadikan Pangandaran yang bersih, Pangandaran yang Hebat dan Pangandaran yang sadar dan taat kepada hukum. Karena hasil yang baik berawal dari proses yang baik, dan sesuatu yang memuaskan itu berawal dari kesadaran diri kita sendiri.-SorotKita
Category: Sosial
0 komentar