BUDI SURAHMAN
SorotKita-Perjuangan honorer yang tak pernah mengenal waktu dan usia selalu dikibarkan kepada pemerintah membuktikan adanya serikatkerja yang terhimpun dalam suatu wadah dari mulai GB,KTSI,K1,K2dansekarang FHK2I (fronHonorerKatagori 2Indonesia)yang tak pernah surut.
Pemerintah begitu alot dalam menyelesaikan masalah honorer karena begitusaratdengan politik yang semakin maju dan demokratis.
Kalau kita cermati dimana titik kesalahan sehingga terjadi penumpukan honorer di setiap kabupaten
1. Pemetaan pegawai yang masih lemah.
2. Laporan kepegawaian dari setiap intansi yang tidak akurat.
Dari dua poin ini saja dapat dilihat banyak penumpukan pegawai serta tertutupinya kekurangan pegawai di setiap intansi hal ini mengakibatkan penumpukan honorer di setiap kabupaten tidak di ketahui serta di rasakan oleh pemerintah pusat,serta anggota honorer telalu lamban dalam mengikuti informasi karena keterbatasan umur yang terlalu lama mengabdi kepada Negara.
Inilah gambaran pekerja di Indonesia mencari keadilan selalu berawal dari demo untuk membuktikan keberaadanya pada pemerintah dan sampai saat ini nasib meraka ini terkatung katung padahal kalau kita telusuri mereka meraka ini banyak berada di posisis trategis seperti operataor ,adimstrasi BOS dan adimistrasi penting lainya.
Dan itu membuktikan bahwa tenaga honorer disetiap intansi pemerintah sangat berpengaruh dalam menjalankan roda kantor kantor dinas Negara ini.
Tak sampai di situh perjuangan honorer menembus pintu pintu birokrasi terus dilakukan sampai ke kementrian aparatur Negara,ARB,DPR,DPD hal ini di lakukan untuk menyambung rantai informasi dari pemerintah daerah kepemerintah pusat yang selama ini tidak jelas.
Kegigihan korwil- korwil se Indonesia terus membara sampai 3 hari menetap di asrama haji cempakaputih demi mencapai cita-cita dan mendapatkan kepastian dari pemerintah.
Dari permasalahan di atas kita dapat simpulkan bahwa kepegawaian di Indonesia belum ada penyalesaian yang signipikan .
Cara penyelesianya pemerintah pusat dan daerah duduk bersama untuk menyelesaikan masalah pemetaan pegawai sehingga intansi mana yang kurang pegawainya dapat di ketahui pemerintah pusat, serta membuat payung hukum yang berkesinambungan atau berkelanjutan untuk tahun tahun berikutnya, pemeritah daerah mengajukan data kekurangan pegawai serta mengajukan anggaran kepegawaian kepemerintah pusat,sehinga pemerintah daerah akan mengankat pegawai sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.-SorotKita
ALAMSYAH
SorotKita-Tingginya tingkat intervensi pemerintah supra terhadap lingkungan pemerintahan di desa menjadi penyebab dari semakin banyaknya pihak pemerintah desa yang menyerah ketika berhadapan dengan praktek pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh pemerintah diatasnya. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah desa cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaran pemerintah desa.
Pada awalanya, tindakan toleransi pemerintah desa lebih banyak. Karena keterpaksaan, yaitu sebagai bentuk respons ketakutan. Namun, apabila pada perkembangannya pemerintah desa banyak yang merasa biasa ketika melakukan hal itu, atau bahkan berpikir tentang kepatuhan dan kesetian terhadapa pemerintah diatasnya, dan tidak menganggapnya sebagai praktik negative yang merugikan berarti pemerintah desa kita telah ikut melembagakan praktik pungutan liar sebagai bentuk praktek korupsi.
Pada hakikatnya praktek-praktek seperti tawar menawar biaya pungutana liar, kolusi, penjualan pengaruh, nepotisem, kuitansi fiktif, manipulasi laporan keuangan , transper komisi, mark up, pemerasan penyuapan atau sogok yang disamarkan sebagai hibah, hadiah atau uang terima kasih, dan cara-cara lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang kesemuanya menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) sangat bertentangan dengan ketentuan yang diatur undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas kkn serta undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi.
Praktek penjualan karcis masuk pertandingan PSGC Ciamis disinyalir penuh dengan muatan intervensi terhadap pemerintahan desa di kabupaten Ciamis. Dengan alasan memajukan prestasi persepakbolaan Ciamis. Penjualan karcis tersebut penuh dengan nuasa pemaksaan mengingat peran pejabat pemerintah Kabupaten Ciamis sangat didominasi dalam pengelolaan klub sepakbola PSGC Ciamis yang notabene berdasarkan status FIFA bahwa kepengurusan klub sepakbola harus independen dan jauh dari intervensi serta campuran tangan pemerintah.
Mengingat desakan dari berbagai pihak terutama pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis , serta bentuk kepeduliaan dan kecintaan terhadap klub sepakbola kebangsaan Ciamis. Dengan ini kami atas nama pemerintah desa mendesak Bupati Ciamis dan DPRD Ciamis untuk segera mungkin menertibkan praktek-praktek pungutan liar terkait dengan penjualan karcis masuk pertandingan PSGC Ciamis. Karena dirasa sangat memberatkan pemerintah desa, serta merusak kehormatan dan nama baik PSGC Ciamis sebagai ikon persepakbolaan Ciamis.Terima kasih-SorotKita
LINDA NUR SUGIANTI
SorotKita-Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.

Kabupaten Pangandaran merupakan sebuah Kabupaten baru pengembangan dari Kabupaten Ciamis. Kabupaten Pangandaran menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) pada tanggal 25 Oktober 2012 dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran Di Provinsi Jawa Barat. Tidak terlepas dari kiprahnya Pemerintah senantiasa memberikan terbaik kepada masyarakat.
Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah. Sejak diberlakukannya otonomi daerah. Sebagian pemerintah daerah bisa melaksanakan amanat konstitusi meningkatkan taraf hidup rakyat, menyejahterakan rakyat, dan mencerdaskan rakyat.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang sehat dapat di wujudkan pertama-tama dan terutama di tentukan oleh kapasitas yang di miliki manusia sebagai pelaksananya. Penyelenggaraan otonomi daerah hanya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya apabila Pemerintah melaksankannya secara baik, dalam arti mentalitas maupun kapasitasnya.
Pentingnya posisi Pemerintah pelaksana ini karena Pemerin merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang bertindak/berfungsi sebagai subjek penggerak roda organisasi pemerintahan. Oleh sebab itu kualitas mentalitas dan kapasitas Pemerintah yang kurang memadai dengan sendirinya melahirkan impikasi yang kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan otonomi daerah.
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa setiap Daerah Otonom Baru akan mengalami kekurangan SDM. Begitupula di Kabupaten Pangandaran mengalami kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), banyak pegawai yang diberikan jabatan tidak sesuai dengan Background Pendidikan. Hendaknya untuk berputarnya roda Pemerintahan yang baik maka di perlu kan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai baik secara Kualitas dan Kuantitas.-SorotKita





